Menggunakan layanan BPJS untuk persalinan atau melahirkan
Salam sehat teman teman semua, kembali saya ingin share mengenai layanan BPJS khusunya untuk layanan melahirkan atau persalinan. Ada sangat sering dan banyak sekali perntanyaan dari orang orang disekeliling saya yang bertanya mengenai hal ini, mengingat semakin hari biaya melahirkan jika menggunakan dana pribadi pastinya semakin tinggi. Jadi alangkah baiknya jika teman-teman tau dan mengerti informasi seperti ini, supaya jika saatnya nanti tiba, teman-teman bisa dengan tenang melewatinya.
baca juga : Mendatangi rumah sakit saat pandemi? apakah aman?
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah BPJS itu mengcover kok biaya persalinan sepenuhnya asal teman-teman mengerti prosedurnya. Untuk bisa melakukan persalinan di rumah sakit, teman-teman wajb untuk kontrol atau datang ke poli kandungan minimal satu kali ke rumah sakit yang teman-teman inginkan. Tentunya kontrol ke poli kandungan menggunakan BPJS ya. Dokter obgyn atau kandungan pastinya akan memberikan jadwal kontrol, dan jika dirasa sudah mendekati masa persalinan, maka dokter akan memberikan surat pengantar rawat inap pada hari yang sudah ditentukan (umunya pasien rencana SC/Sectio Caesarea).
Nah jika pasien bukan rencana SC/Sectio Caesarea bagaimana? jika dokter kandungan merasa teman-teman bisa melakukan proses melahirkan secara normal, maka umunya dokter akan menyarankan segera ke rumah sakit saat pasien merasakan adanya kontraksi yang kuat, tentunya dapat langsung masuk melalui UGD ya.
baca juga : Cara menggunakan layanan atau kartu BPJS
Jadi pointnya jika teman-teman berencana menggunakan BPJS saat melahirkan di RS yang teman-teman inginkan, wajib hukumnya untuk minimal satu kali kunjungan ke poli kandungan di RS yang teman-teman tuju. Setelah itu dokter pastinya akan memberikan advise atau anjuran kepada pasien apa saja yang harus dilakukan saat masa persalinan sudah mulai mendekati waktunya.
Terimakasih,
0 Response to "Menggunakan layanan BPJS untuk persalinan atau melahirkan"
Posting Komentar